Nikah Massal

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta memberangkatkan umrah marbut masjid dan majelis taklim. Tidak hanya itu, untuk kali pertama, tahun ini Pemprov DKI dan DMI akan memfasilitasi umrah bagi imam masjid.

Kepala Biro Pendidikan Metal dan Spiritual (Dikmental) Setdaprov DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, rencananya tahun ini akan diberangkatkan 267 marbut, 150 pengurus majelis taklim, dan 100 imam masjid.

“Anggarannya bersumber dari APBD Tahun 2020 yang akan dihibahkan kepada DMI Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya, Jumat (14/2).

Hendra menjelaskan, untuk alokasi anggaran yang telah disiapkan senilai Rp 14,48 miliar. Semua kebutuhan untuk umroh nantinya akan ditanggung Pemprov DKI Jakarta.

“Jamaah umrah nantinya akan difasilitasi menginap di hotel bintang 5 dan akan dipastikan mendapatkan layanan yang baik mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air,” terangnya.

Sementara Ketua Pimpinan Wilayah (PW) DMI Provinsi DKI Jakarta Makmun Al-Ayyubi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memprogramkan pemberangkatan umrah gratis ke Tanah Suci untuk marbut, imam masjid dan pengurus majelis taklim.

“Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah kuota umrah gratis bagi 100 imam masjid. Alhamdulilah, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, Pak Gubernur dan seluruh jajaran,” ungkapnya.

Menurutnya, penambahan kuota umrah gratis bagi imam masjid untuk diberangkatkan bersama marbut dan pengurus majelis taklim baru direalisasikan tahun ini.

“Pemberangkatan umrah seluruh takmir masjid dilaksanakan setelah Idul Adha. Proses seleksi melalui pengurus Dewan Masjid kelurahan dan kecamatan yang mengajukan nama takmir masjid untuk diberangkatkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, syarat takmir masjid yang menerima program umrah gratis yakni, terdata sebagai penerima bantuan hibah dari Pemprov DKI Jakarta, serta mengantongi surat rekomendasi dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan PM 1 dari kelurahan.

“Sebagai syarat lainnya, penerima manfaat program umrah gratis ini minimal telah mengabdikan diri di masjid selama lima tahun,” tandasnya. (hop)