Pemakzulan

Kastara.ID, Jakarta – Terkait rencana Presiden Amerika Serikat (AS) untuk menyerang Iran, Senat AS sepakati untuk membatasi kewenangan presiden.

Berdasarkan hasil pemungutan suara sebanyak 55 anggota menyetujui resolusi itu termasuk delapan senator dari Republik, partai pendukung Donald Trump, sementara 44 menolak (13/2).

Dengan resolusi ini maka Trump harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kongres sebelum meluncurkan serangan ke Iran.

“Senat baru saja menyepakati, mayoritas senator bipartisan tidak ingin presiden menyatakan perang tanpa persetujuan Kongres,” kata pemimpin Senat dari Demokrat Chuck Schumer usai pemungutan suara seperti dikutip dari AFP.

Dugaan sementara, Trump kemungkinan akan menggunakan hak veto untuk melawan resolusi itu, seperti yang dia lakukan ketika Kongres memintanya mengakhiri dukungan bagi serangan Arab Saudi di Yaman.

Resolusi ini dirancang setelah Trump memerintahkan menyerang Iran hingga menewaskan Mayor Jenderal Qasem Soleimani pada Januari lalu.

Keputusan Trump untuk menyerang perwira tinggi militer Iran itu menuai kecaman karena dilakukan tanpa sepengetahuan Kongres. Beberapa saat sebelum pemungutan suara di Senat itu, sebuah roket menghantam pangkalan militer pasukan AS di Irak.

Pernyataan resmi militer Irak mengatakan, tidak ada korban jiwa dan luka-luka akibat serangan tersebut. Sementara pasukan keamanan melaporkan menemukan landasan berjarak lima kilometer dari markas militer. Landasan tersebut yang diduga dipakai untuk menembakkan roket.

Di lokasi tersebut ditemukan 11 roket utuh yang belum ditembakkan, namun para pelaku sudah melarikan diri. (har)