Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membantah tuduhan yang mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan kebohongan publik. Hal ini terkait dengan rekomendasi penyelenggaran balap mobil Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dikirimkan ke Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Saefullah menyebut terdapat kesalahan pengetikan. Itulah sebabnya, Biro Kepala Daerah DKI Jakarta segera memperbaiki kesalahan tersebut.

Saat memberikan penjelasan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2), Saefullah menjelaskan, seharusnya yang memberikan rekomendasi adalah Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta. Namun tertulis Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta. Menurut Saefullah, siapa saja bisa melakukan kesalahan. Saefullah menegaskan, tidak ada manipulasi surat rekomendasi. Pernyataan ini menurut Saefullah sekaligus membantah tuduhan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah mendapat surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta untuk menyelenggarakan balap mobil Formula E 2020 di Monas. Surat rekomendasi dengan nomor 61/-1.857.23 telah dikirim ke Mensesneg Pratikno.

Namun Ketua DPRD Presetio Edi  Marsudi mengatakan Anies telah melakukan kebohongan publik. Pasalnya Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi seperti yang dikatakan Anies.

Prasetio mengaku telah mendatangi Kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) guna melaporkan hal tersebut. Saat mendatangi Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/2), politisi PDIP ini mengaku kecewa lantaran ada pejabat yang melakukan kebohongan publik. (hop)