Fokus Depok

Depok Akan Tingkatkan Kepatuhan Perda KTR di Tujuh Kawasan

Kastara.Id,Depok – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di tujuh kawasan dilarangan merokok mengingat perokok baru di kalangan anak di kota tersebut telah mencapai 29 persen.

“Anak-anak kita tingkat SMP sudah mulai merokok dan peningkatannya relatif tinggi presentasi mencapai 29 persen. Untuk itu kami meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok di tujuh kawasan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri di Gedung Balaikota Depok Ruang.Edelweis lantai 5Depok, Selasa (13/2).

Masih kata Supian Suri ,untuk meningkatan kepatuhan kawasan tanpa rokok di tujuh kawasan perlu dibarengi dukungan, kesadaran, dan kepatuhan dari masyarakat.

“Kita sama-sama memahami tujuh kawasan tanpa rokok di mana kita berharap  itu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Kota Depok untuk tidak merokok,” ucap Supian Suri.

Pria yang akrab disapa Bang Pian ini juga mengatakan langkah kepatuhan terhadapan perda KTR ini juga upaya menekan perokok baru di Kota Depok, terutama bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus.

“Anak-anak kita sudah mulai merokok, ini menjadi khawatiran kita di sisi lain punya harapan besar terhadap mereka. Karena mereka generasi emas yang kita harapkan tentunya menjadi generasi yang sehat,” tutur Bang Pian.

Selain itu sambung Bang Pian penerapan kepatuhan perda KTR dengan kesadaran masyarakat juga membantu pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak dan kota sehat.

“Jadi tantangan tersendiri, kita mengetahui startegi promosi produsen rokok konfesional dan elektrik luar biasa. Mereka melakukan kemasannya ini menjadi tantangan,”

“Sementara kita di hari tim Satgas KTR juga enggak boleh kalah ber-strategi untuk bisa bagaimana mengingatkan dan memberikan pemahaman  ke mereka tentang bahayanya merokok,” tuturnya.

Supian Suri menyebutkan tujuh kawasan bebas dari asap rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan.

“Pertama kita sampaikan terimakasih kepada teman-teman satgas KTR dan upaya yang kita lakukan dengan dukungan salah satunya dengan rekan NGO (Non Government Organization)  yang juga terus mendampingi kita, bagaimana kita bisa meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok,” papar Supian Suri.

Supian Suri menambahkan Satgas KTR juga telah memberikan edukasi berbahaya merokok, tes kesehatan kepada anak di sekolah untuk mengetahui kadar rokok di dalam tubuh.

“Dalam waktu dekat juga kita akan melaksanakan pemastian terhadap KTR di lingkungan kerja kita, di lingkungan kecamatan, kelurahan dan sekolah. Ini merupakan usaha untuk mengurangi anak-anak kita merokok,” tutup Supian.

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…