Pimpinan DPR

Kastara.id, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut pelantikan Wakil Ketua DPR tambahan mesti menunggu surat terlebih dahulu.

Bamsoet lalu menjelaskan secara terperinci mekanisme yang ditempuh DPR setelah menerima surat dari Kemenkumham. “Ketika nanti penomoran dilakukan, UU tersebut otomatis berlanjut. Dan yang dilakukan DPR mengirim surat kepada PDIP untuk segera mengirim nama kadernya yang terbaik untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR,” terang Bamsoet. Bamsoet menyebut sampai hari ini PDIP belum mengirimkan suratnya.

Soal bidang yang akan dibawahi Wakil Ketua DPR dari PDIP, dia juga masih merahasiakannya. Namun, satu yang pasti, DPR telah menyiapkan ruangan untuk pimpinan tambahan itu. “Ya ruangan sudah disiapkan. Kalau kurang lebar, kita tambah lagi,” kata Bamsoet.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, meski tidak ditandatangani tetapi untuk pelantikan pimpinan baru, bisa dilakukan oleh DPR karena pemerintah langsung memberi nomor begitu UU MD3 berlaku otomatis esok harinya. “Mudah-mudahan besok undang-undang ini sudah ada nomornya. Katakan tanggal 15 Maret mau melantik pimpinan dewan itu bisa dilakukan,” kata Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/3).

Pramono menjelaskan Presiden Jokowi melihat aspirasi publik, yang banyak menolak UU MD3 tersebut, terutama tiga pasal itu. Beberapa di antaranya sudah mengajukan gugatan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, kalau sudah diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan lagi domain kewenangan dari DPR atau pemerintah. Maka masyarakat bisa melakukan judicial review ke MK. “Ya artinya Presiden mendengar suara publik, masyarakat. Karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden,” katanya. (npm)