Registrasi Prabayar

Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu batas akhir registrasi kartu prabayar pada Mei 2018.

Menurut Ramli, jika hingga batas waktu kartu tidak kunjung diregistrasi, dan akhirnya tidak bisa digunakan, maka bisa atau tidaknya nomor kartu itu kembali digunakan akan sangat tergantung pada operator masing-masing.

“Bisa tidaknya kartu itu kembali digunakan sangat tergantung operator masing-masing. Karena ada operator yang setelah dinonaktifkan, baru 3 bulan kemudian kartu dimatikan,” katanya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Registrasi Data Kartu Telepon: Aman dan Terjamin”, yang digelar di ruang serbaguna Roeslan Abdulgani, Kantor Kementeriaan Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Tapi, Ramli menegaskan, masyarakat jangan menunggu sampai kartu itu mati. “Kalau memang nomor diperlukan, sebaiknya segera saja diregistrasi. Karena itu artinya tidak ada jaminan nomornya itu kemudian tetap bisa digunakan,” tegasnya.

Terkait itu, itu, Ketua ATSI Merza Fachys menegaskan, sepanjang belum dihanguskan dari sistem provider, nomor masih bisa diaktifkan. “Sebelum dihanguskan untuk di-recycle, nomor masih bisa diaktifkan,” tuturnya.

Hadir sebagai narasumber dalam FMB 9, antara lain, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Idam Wasiadi. (nad)