RUU PDT

Kastara.id, Jakarta – Komite I DPD RI kebut perampungan RUU Pembangunan Daerah Teringgal (PDT). Diharapkan RUU PDT yang sudah masuk prolegnas itu selesai pada waktunya.

“Tugas Prolegnas yang sudah dieepakati dengan DPR ini harus segera diselesaikan,” kata Ketua Komite I Akhmad Muqowam pada rapat dengan pendapat umum dengan Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudi S Prawiradinata, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo, dan Sesdirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan Harlina Sulistyorini di Gedung DPR RI, Rabu (14/3).

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini, tugas strategis prolegnas ini harus segera diseleaikan mengingat masih adanya berbagai ceruk kesejahteraan di masyarakat yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya.

Muqowam menyebutkan kesenjangan itu baik soal kemiskinan, kebutuhan hidup minimum, tingginya ketimpangan, menganganya indeks Gini Ratio, serta masih adanya pengangguran. “Kondisi itu kalau tidak diberikan solusi akan membahayakan bagi keberlangsungan masyarakat dan bangsa ke depan,” katanya.

Menurut Muqowam, keberlangsungan bangsa, kehidupan berdemokrasi, dan masa depan politik akan terganggu kalau masyarakat tidak mendapatkan kehidupan yang sejahtera.

Karenanya, lanjut Muqowam, mengawali tugas legislasi itu, Komite I melakukan RDPU, RDP, dan Raker dengan berbagai pihak agar Komite I mendapatkan wawasan yang holistik dan strategis. Sehingga positioning papernya tepat dan mampu meregulasi upaya pensejahteraan masyarakat.

“Komite I juga melakukan pendalaman dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis,” katanya.

Dalam RDP itu Rudi S Prawiradinata menyambut baik inisiatif DPD ini. Menurutnya, sejak lama Bappenas telah memberikan perhatian dengan berbagai kebijakan dan program yang memberikan fokus kepada pengembangan daerah dan desa di Indonesia. Bahkan sejak pemerintahan Presiden Soeharto dengan berbagai macam program yang dihadirkan.

Karena itu kehadiran UU PDT diharapkan mampu mengkonsolidasikan dan mengkoordinasilan tugas-tugas sektoral yang selama ini berserak di berbagai kementerian.

“Kalau ke depan ada UU tentang PDT tentu dalam perencanaan dan pelaksanaannya akan lebih efektif bagi upaya mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu Dirjen PDT Samsul Widodo mengatakan, apa yang dilakukan Komite I adalah bagian dari upaya untuk intensifikasi dan efektivitas program-program yang banyak berkaitan dengan ketertinggalan suatu daerah.

“Sistematisasi dan klastering penting bagi upaya menyatukan langkah pelaksanaan program. Mulai daerah, Antarkawasan desa, dan desa itu sendiri.

“Dengan begitu pemerataan pembangunan daerah dan desa lebih efektif bagi penciptaan kesehajahteraan masyarakat,” jelasnya.

Samsul mengatakan bahwa Dirjen PDT siap mendampingi Komite I DPD untuk membahas RUU PDT tersebut. Terlebih hal tersebut lekat sekali dengan tugas pokok Dirjen PDT.

Sementara itu Sesdirjen PKP Kemendes Harlina Sulistyorini mengatakan, RUU tersebut jika sudah jadi UU, idealnya harus mampu mensinergikan pembangunan daerah, kawasan pedesaan, dan desa. Sehingga perebutan sektoralitas yang tidak diperlukan dalam pembangunan desa terhindarkan.

Harlina mengaku bahwa sektoralitas yang berujung pada tidak adanya koordinasi yang selama ini sering ditemukan dalam pembangunan kewilayahan bisa dihindari.

Saat menutup RDP, Akhmad Muqowam berharap keterlibatan pemerintah dalam pembentukan UU PDT tersebut sangat diharapkan, sebagai bagian upaya kontribusi berbagai pihak bagi masa depan masyarakat dan bangsa Indonesia. (danu)