PAD

Kastara.ID, Jakarta – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di Provinsi DKI Jakarta mengalami kenaikan dari bulan Januari sampai dengan Februari 2019. Kenaikan itu berasal dari semua komponen PAD di sektor pariwisata yakni, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, PAD dari sektor pariwisata pada bulan Januari 2019 sebesar Rp 485,17 miliar. Sementara, di bulan Februari mencapai Rp 537,83 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, di bulan Februari 2019 PAD dari pajak restoran senilai Rp 306,11 miliar; pajak hiburan Rp 164,73 miliar; dan pajak hotel Rp 66,99 miliar.

“Ada peningkatan yang cukup signifikan. Kita berharap tren positif itu terus berlanjut,” ujarnya, Kamis (14/3).

Edy menjelaskan, jika pada tahun 2018 terjadi penurunan dari bulan Januari ke Februari, di tahun 2019 dalam periode yang sama justru mengalami peningkatan.

“Tahun lalu, di bulan Januari total PAD sektor pariwisata sebesar Rp 511,68 miliar. Sementara, di bulan Februari turun menjadi Rp 437,42 miliar,” terangnya.

Edy menambahkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bisa terus mendorong upaya peningkatan target pendapatan PAD dari sektor pariwisata di tahun 2019 dengan berbagai upaya untuk menarik wisatawan domestik dan mancanegara.

“Kita akan gencarkan promosi pariwisata, berkolaborasi dengan komunitas hingga industri pariwisata dan pemerintah pusat,” tandasnya.