RS UMMI Bogor

Kastara.ID, Jakarta – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa RS Ummi melanggar aturan lantaran tak melaporkan secara jujur hasil tes swab pimpinan eks FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakata Timur, Jakarta, Rabu (14/4).

“Anda tadi menyebut bahwa RS Ummi melanggar aturan?” tanya Hakim kepada Bima.

“Iya. Karena Rumah Sakit (Ummi) tak menyampaikan laporan apa adanya. Karena di Perwali (Peraturan Wali Kota) dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan berkala, atau ditemukan kasus suspect kasus Covid,” jawab Bima.

Ia mengatakan bahwa Perwali Kota Bogor tersebut sudah mengatur agar seluruh RS di Kota Bogor wajib untuk melaporkan hasil swab seluruh pasien yang positif Covid secara berkala.

“Karena tiap hari kami harus mendata, berapa yang probable, suspect dan lain-lain. Tiap sore sudah sampai di HP saya. Saya beberapa kali menindak tegas ada bank, pabrik kami paksa tutup dan semua lakukan tes PCR,” sambungnya.

Tak hanya itu, Bima juga menceritakan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari pusat terkait keberadaan Rizieq di RS Ummi Kota Bogor. Setelah mengetahui hal itu, Bima menemui Dirut RS Ummi, Andi Tatat agar Rizieq perlu atensi khusus.

Hal itu bertujuan agar pencegahan dan persoalan protokol kesehatan bisa terjamin dengan baik di Kota Bogor.

“Karena kami khawatir akan ada kerumunan di sana. Saya pastikan pengamanan di RS Ummi. Kalau keberadaan beliau diketahui akan terjadi kerumunan. Karena Habib Rizieq adalah tokoh ulama yang tentu banyak pendukung, pengikut, dan tiap ada beliau harus ada atensi khusus,” tambahnya.

Selain Bima, persidangan kali ini menghadirkan empat aparatur Kota Bogor lainnya, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyah dan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopachua.

Diketahui, kasus ini sendiri memiliki tiga terdakwa, yakni Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Andi Tatat. (ant)