Putar Balik

Kastara.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat di beberapa kota besar. Pemerintah dikabarkan mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan atau mudik lokal selama masa larangan mudik Lebaran 20210 pada 6-17 Mei 2021. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Rudy Antariksawan saat memberikan keterangan, Rabu (14/4).

Rudy menerangkan, petugas tidak akan menyekat atau meminta kendaraan putar balik jika diketahui akan melakukan perjalanan di wilayah yang masuk dalam daftar aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten. Itulah sebabnya menurut Rudy polisi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Rudy menjelaskan, petugas di pos penyekatan akan memberhentikan kendaraan. Selanjutnya dicek beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi masih dalam satu wilayah algomerasi. Rudy menjelaskan, masyarakat diizinkan melintas karena kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja.

Selain itu selama masa larangan mudik tempat wisata tetap diperbolehkan beroperasi. Namun hanya warga lokal yang diizinkan berkunjung. Jumlah pengunjung tempat wisata juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Dari sisi geografis terdapat beberapa kawasan yang masuk dalam daftar algomerasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat daftar wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian larangan mudik. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan terdapat 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan, yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Yogyakarta Raya teridiri dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul
5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya terdiri dari Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Masyarakat di luar wilayah aglomerasi dilarang mudik secara penuh. (ant)