Telegram ke Media

Kastara.ID, Jakarta – Peringatan keras diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Kapolri menegaskan jika memang sudah tidak lagi bisa diperbaiki dan dibina, polisi yang terlibat narkoba bakal dibinasakan.

Peringatan keras itu disampaikan Listyo saat saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta (13/4). Listyo menjelaskan, polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas menangkap dan memberantas pelanggaran pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Itulah sebabnya tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat apalagi mengonsumsi benda terlarang itu. Mantan Kabareskrim ini minta Divisi Propam Polri segera menyelesaikan anggota yang terlibat narkoba. Jika masih bisa diingatkan anggota akan dipindah ke divisi lain. Namun jika tidak bisa di peringatkan, anggota tersebut akan dipecat.

Listyo menuturkan masih banyak anggota yang harus dilindungi. Terlebih menurut mantan Kapolda Banten ini banyak anggota Polri di lapangan yang telah melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Bahkan melayani saat kondisi sedang susah baik siang maupun malam hari, termasuk saat hujan dan banjir.

Listyo tidak ingin citra anggota Polri rusak akibat uoah oknum yang melakukan pelanggaran hukum. Listyo menekankan, harus ada mapping terkait pelanggaran oleh anggota Polri. Hal ini harus segera diperbaiki dan ditingkatkan. Bila perlu menurut Listyo diberikan sekolah khusus.

Dalam beberapa saat terakhir tercatat 21 anggota Polri terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satunya yang menarik perhatian publik adalah penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Pada Februari 2021 Yuni ditangkap bersama 11 anak buahnya yang tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu. (ant)