air

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk air bersih baik yang belum maupun sudah siap untuk diminum.

Pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan ini ditetapkan pada 6 April 2021 dan diundangkan pada 7 April 2021.

“Air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),” tulis Pasal 3 Ayat 1 dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (14/4).

PP ini berlaku sejak beleid diundangkan. Itu berarti, pembebasan PPN untuk air bersih sudah berlaku mulai 7 April 2021.

Namun, air bersih yang sudah siap diminum atau air minum tersebut tak termasuk air minum dalam kemasan.

Selanjutnya, pembebasan pengenaan PPN ini juga termasuk biaya sambung atau pasang serta beban tetap air bersih.

Kemudian, dalam Pasal 3 Ayat 1a tertulis bahwa biaya sambung atau biaya pasang merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Sementara Pasal 3 Ayat 1b dijelaskan bahwa biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. (ant)