PKB Pulogadung

Kastara.ID, Jakarta – Selama Ramadhan 1442 H, jam operasional layanan uji Kir kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, berkurang.

Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri mengatakan, dikuranginya layanan jam operasional ini disesuaikan dengan jam kantor pegawai di jajaran Pemprov DKI. Jika hari biasanya jam layanan mulai operasi pukul 07.00 hingga 16.00 maka kini dimulai dari pukul 07.30 hingga 15.00.

“Selama Ramadan jam operasional layanan berkurang. Jika hari biasa mulai pukul 07.00 hingga 16.00 maka kini dimulai dari pukul 07.30 hingga pukul 15.00. Ada pengurangan 1,5 jam setiap harinya,” kata Fatchuri, Rabu (14/4).

Kemudian, pemesanan layanan atau booking masih menggunakan sistem online melalui aplikasi e-KIR Jakarta-Booking guna mendapatkan nomor Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) untuk penyetoran ke Bank DKI.

Setelah uang pendaftaran dibayarkan, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) sebagai bukti uang tersebut telah masuk ke kas daerah.

“Pembayaran retribusi Kir dapat dilakukan dengan nomor SSRD sebelum pukul 22.00 di hari yang sama melalui JakOne Mobile Bank DKI, ATM Bank DKI, kantor Bank DKI, atau ATM bank lain,” jelasnya. (hop)