Perumda Dharma Jaya

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta (13/4), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya. Rapat yang digelar secara daring ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi.

Dedi mengatakan, secara umum perusahaan daerah memiliki dua tugas yakni bisnis dan sosial. Khusus Dharma Jaya, menurut Dedi, ada tugas tambahan yaitu menyediakan protein hewani bagi warga Jakarta, setidaknya tidak kekurangan.

“Mungkin dengan diubahnya status Dharma Jaya dari PD menjadi Perumda bisa lebih lincah dalam bisnis serta berkomunikasi dengan pihak luar. Tidak sekadar melakukan tugas ketahanan pangan, sehingga tidak merugi dan membebani APBD,” bebernya.

Sementara Dirut PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman menjelaskan, perubahan status hukum dari PD menjadi Perumda yang diajukan dalam Raperda itu sudah sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 3014 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta PP Nomor 54 tahun 2017 tentang tata kelola BUMD secara baik.

“Perlu upaya lebih maksimal dalam penyediaan cadangan pangan dan keterjangkauan distribusi daging di Jakarta,” tandasnya. (hop)