Prokes

Kastara.ID, Jakarta – Lurah Curug, Cimanggis, Bambang Eko mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan ibadah Ramadan di masjid maupun musala. Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Masyarakat sudah diizinkan beribadah tarawih di masjid atau musala, tapi tetap menerapkan protkes,” tuturnya sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok (13/4).

Dikatakan Bambang, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada RT-RW setempat. Selain juga melakukan pengawasan di musala maupun masjid untuk pelaksanaan ibadah Salat Tarawih.

Menurutnya, penerapan protkes yang harus dilakukan antara lain mengatur jarak jamaah dan membatasinya 50 persen dari kapasitas. Kemudian menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Masyarakat juga diwajibkan menggunakan masker selama ibadah tarawih di masjid atau musala,” tambahnya.

Terakhir, Bambang berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prokes jika melaksanakan ibadah di musala atau masjid. Namun juga diingatkan agar tetap ibadah di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Diingatkan untuk beribadah di rumah saja, jika ingin di musala atau masjid tetap memperhatikan prokes,” tandasnya. (dha)