JakartaProv-CSIRT

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan digitalisasi pajak daerah di tahun 2021. Salah satunya, dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik atau e-SPPT PBB-P2.

SPPT PBB-P2 secara elektronik akan menggantikan mekanisme sebelumnya yang masih disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor kelurahan dan pengurus RT/RW setempat.

Kebijakan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan SPPT PBB-P2 secara elektronik.

“Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang kepada WP akan menjadi poin utama yang ditawarkan. Hal ini sekaligus akan menjadi langkah strategis digitalisasi pajak daerah melalui program e-SPPT PBB-P2 tahun ini,” ujarnya, Jumat (14/5).

Sri menjelaskan, untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 tahun 2021, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa diakses secara mandiri oleh WP pada pajakonline.jakarta.go.id/esppt ataupun pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore.

Informasi lengkap mengenai tutorial dan pendaftaran e-SPPT DKI Jakarta bisa diperoleh di website resmi Bapenda DKI Jakarta di tautan bapenda.jakarta.go.id/2020/12/07/penyampaian-sppt-pbb-p2-dki-jakarta-tahun-2021-disampaikan-secara-elektronik-e-sppt-pbb-p2/

“Untuk pendaftaran e-SPPT PBB melalui aplikasi JAKI, informasinya bisa diakses melalui bapenda.jakarta.go.id/2020/12/30/aplikasi-jaki,” terangnya.

Sri menjelaskan, setelah WP berhasil mendaftar e-SPPT maka akan mendapatkan pemberitahuan di email terdaftar setelah berhasil mendaftar e-SPPT. Email tersebut berisikan dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan yang dapat diakses melalui PC maupun dengan gawai.

“Dokumen SPPT PBB-P2 yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi WP yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta bisa mengakses tautan pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang selanjutnya bisa dicetak secara mandiri oleh WP apabila diperlukan.

Apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB-P2 ini, termasuk perbaikan atau perubahan atas data-data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta di nomor 1500-177 atau email di callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

“WP juga menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat,” tandasnya. (hop)