Bambang Widjojanto

Kastara.ID, Jakarta – Beberapa advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju (AIM) melaporkan Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga, Bambang Widjojanto ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sandi Situngkir, salah satu anggota AIM menuding Bambang telah melanggar sejumlah aturan sebagai advokat.

Saat mendatangi Kantor Peradi di kawasan Menteng, Jakarta (13/6), Sandi menjelaskan dalam Undang-undang Advokat dan kode etik advokat disebutkan bahwa seorang advokat dilarang menjadi pejabat dan menerima penghasilan dari anggaran pemerintah. Sandi menyebut, selama ini Bambang menjadi salah satu anggota Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP). Tim ini akan membantu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menjalankan pemerintahan.

Sandi menyebut, selama menjadi anggota TUGPP, Bambang telah menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sandi menambahkan pihaknya telah mendapat sejumlah fakta seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta dan pengakuan sejumlah rekan Bambang Widjojanto di TUGPP.

Sandi meyakini Bambang mengetahui hal tersebut. Pasalnya mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah sudah berkecimpung di dunia hukum sejak 1990-an. Meski demikian Bambang Widjojanto tetap bergabung dan menjadi anggota TUGPP.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjelaskan bahwa sejak menjadi Ketua Tim Hukum BPN, Bambang tidak lagi menerima gaji dai Pemprov DKI Jakarta. Terlebih Bambang sudah mengajukan cuti sebagai anggota TUGPP.

Anies mengaku tidak mengetahui sampai kapan Bambang mengajukan cuti. Namun Anies menambahkan jika merasa masih membutuhkan waktu di tim hukum BPN maka Bambang bisa mengajukan cuti kembali. (rya)