Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, kembali menyinggung dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019, yaitu kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso.

Selain itu, Bambang juga merespons klaim kemenangan Prabowo yang kerap berubah. Menurutnya Pemilu 2019 merupakan Pemilu terburuk. Ia menilai penggunaan sistem IT menjadi salah satu instrumen kecurangan.

“Yang paling menarik rilis itu (klaim kemenangan Prabowo) menegaskan sekarang ini kenapa pemilu itu terburuk? Karena salah satunya menggunakan IT sebagai instrumen kecurangan,” terangnya saat jeda sidang pembacaan permohonan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6).

Bambang mencontohkan kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik. Menurutnya, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyebut sebanyak 400 ribu amplop disita.

Tetapi, saat persidangan pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk sebanyak 600 ribu amplop disiapkan untuk Bowo Sidik.

“Misalnya kasus Sidik Bowo, Sidik Bowo yang ketahuan yang 400 ribu kan. Lawyernya bilang 1 juta. Itu di daerah Jawa Tengah satu, kalau seluruh Jateng itu kan fenomena puncak gunung es,” ungkap Bambang.

Bambang yakin kecurangan dalam Pemilu 2019 akan terbongkar. Dia juga menyebut kasus pembelian suara pada 2019 juga masif dilakukan. “Jadi dalam Pemilu kali ini bisa terbongkar yang namanya vote buying yang begitu masif,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum Prabowo menyebut bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi antara lain:

  1. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan;
  2. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN;
  3. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen;
  4. Pembatasan kebebasan media dan pers;
  5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

“Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” ujar Bambang Widjojanto.

Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menyebut penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.

Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%). (rya)