Mahkamah Agung

Kastara.ID, Jakarta – Isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ditanggapi dingin pihak Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai isi yang dibacakan dalam persidangan mudah dipatahkan lantaran argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi.

“Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini,” terang Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6).

Yusril memberi contoh ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS di mana harus bisa dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma’ruf dari kalangan PNS.

Begitu juga dengan pernyataan capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS. “Misal Pak Jokowi mengatakan ‘ayo datang pakai baju putih’, lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya?” ungkap Yusril.

“Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya? Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini,” sambungnya.

Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif harus dibuktikan secara konkret seperti menunjukkan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya dan berapa banyak potensi suaranya. Tanpa itu semua, Yusril merasa tuduhan yang diberikan tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian. (rya)