Kastara.ID,  Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim MK Anwar Usman membuka sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 (atau sengketa Pilpres 2019) di Gedung MK, Jumat (14/6).

Anwar menyampaikan bahwa persidangan ini terbuka untuk umum, dan dipancarluaskan oleh berbagai stasiun televisi, radio, bahkan dapat disaksikan juga oleh penonton di luar negeri.

“Yang lebih penting dari itu bahwa sidang ini disaksikan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu kami seperti yang pernah kami sampaikan bahwa kami tidak akan bisa dipengaruhi dan hanya takut kepada Allah SWT,” katanya.

Ketua Majelis Hakim MK ini juga memastikan bahwa seluruh Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat diintervensi. “Tidak hanya sembilan hakim konstitusi, namun kami semua tidak tunduk dan takut pada siapa pun, kami tidak bisa diintervensi pada siapa pun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi serta kepada Allah SWT,” ujar Anwar.

Anwar kemudian menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga unsur, yaitu dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Meski begitu, Anwar mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapa pun.

“Sejak kami memasuki MK kami menjadi independen dan tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapa pun. Kami tidak takut, kami hanya takut kepada Allah SWT,” katanya lagi.

Selain itu Anwar juga mengimbau seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk menghormati jalannya persidangan, dan tidak mengatakan hal-hal yang menghina jalannya persidangan.

“Jangan sampai ada keluar perkataan yang menghina persidangan. Ini catatan bagi kita semua,” ujar Anwar.

Lebih jauh, Anwar menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini, tidak mengenal pihak terkait kecuali peserta pemilu atau pasangan calon. (rya)