Presiden

Kastara.ID, Jakarta – Berbagai pihak terus menyoroti rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako. Kali ini Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang memberikan penilaian tentang rencana yang bakal dilaksanakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Saat memberikan keterangan (13/6), pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, memungut pajak sembako melanggar atau bertentangan dengan Pancasila. Itulah sebabnya Bamsoet meminta pemerintah, khususnya Kemenkeu membatalkan rencana memungut pajak sembako.

Terlebih aturan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu juga bakal menerapkan PPN terhadap sektor pendidikan dan layanan kesehatan.

Bamsoet menilai menjadi sembako, pendidikan dan layanan kesehatan ssbagai obyek pajak bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Polisi Partai Golkar ini yakin pemungutan pajak akan menjadikan harga sembako melonjak. Hal serupa dengan pendidikan dan layanan kesehatan.

Pada akhirnya hal itu menurut Bamsoet akan menyebabkan kenaikan inflasi di Indonesia. Mantan Ketua DPR ini menuturkan harga beras rata-rata per tahun menyumbang inflasi sebedar 0,13 perseb. Jika sembako, terutama beras dikenakan PPN, Bamsoet mengaku tidak bisa membayangkan akan seberapa besar kenaikan inflasi yang terjadi.

Soal sekolah yang juga bakal dikenakan PPN, Bamsoet juga sangat tidak setuju. Pasalnya saat ini kualitas pendidikan di Indonesia masih tergolong rendah, termasuk di sekolah-sekolah negeri.

Oleh karena itu menurut Bamsoet seharusnya pemerintah berterima kasih kepada Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya yang telah membantu pemerintah menyiapkan sarana pendidikan untuk masyarakat. Rencana pemerintah memungut pajak pendidikan menunjukkan NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya lebih concern terhadap pendidikan. (rso)