Fokus Depok

Inilah Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK

Kastara.ID, Depok – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini untuk menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta meminimalisir penyebaran PMK.

Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani menjelaskan, setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.

“Berikutnya yaitu memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” ujar Widyati sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (14/6).

Widyati menerangkan, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas. Kemudian, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

“Memiliki fasilitas penampungan limbah, tersedia fasilitas serta bahan untuk pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah. Tidak lupa tersedia tempat isolasi hewan terduga PMK atau sakit terakhir tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau ambruk,” jelasnya.

Widyati menambahkan, ada beberapa kewajiban panitia kuban yang harus dipenuhi. Seperti mengawasi proses pemotongan hewan kurban, melakukan penangan yang baik terhadap daging, jeroan dan limbah.

Lalu mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas. Terakhir, melaporkan kepada dinas jika ada hewan yang sakit atau terduga sakit.

“Sementara untuk persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R), sama seperti persyaratan tempat penjualan hewan kurban. Namun, dengan tambahan seperti tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hewan sanitasi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan,” tandasnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…