Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan melakukan penggalangan dana untuk membantu pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hal ini dilakukan jika pemerintah Indonesia tidak bersedia membantu pembayaran denda overstay.

Sugito menjelaskan sudah selayaknya pemerintah membantu upaya pemulangan Habib Rizieq. Pasalnya kelebihan tinggal atau overstay karena kesalahan pemerintah.

Ketua Bantuan Hukum FPI ini menyebut Habib Rizieq sudah berupaya keluar dari Arab Saudi sebelum visanya berakhir. Namun institusi resmi di Indonesia justru meminta Imigrasi Arab Saudi mencekal Habib Rizieq. Itulah sebabnya menurut Sugito sudah selayaknya pemerintah RI membantu kepulangan Habib Rizieq.

Sementara itu Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa biaya overstay di Arab Saudi sekitat 30 ribu riyal atau Rp 110 juta. Hal semacam itu adalah sesuatu yang lumrah. Puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi juga mengalami hal serupa.

Maftuh menjelaskan, sebenarnya ada skema ‘pulang gratis’, yakni mengikuti program ‘Amnesti Massal’ Kerajaan Arab Saudi. Namun Maftuh belum bisa memastikan kapan program ini akan dibuka oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA). (rya)