Kastara.ID, Jakarta – Ety binti Toyib Anwar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Ety didakwa telah membunuh majikannya Faisal al Ghamdi dengan cara diracun.

Peristiwa ini terjadi pada 2001 saat Ety bekerja di Kota Thaif, Arab Saudi. Sejak saat itu, selama 19 tahun, Ety terus menerus dalam ancaman hukuman pancung.

Itulah sebabnya Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat terus berupaya membebaskan Ety dari ancaman hukuman mati atau qisas.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah terkait pembayaran diyat guna pembebasan Ety. Emil, panggilan Ridwan Kamil, menjelaskan, pihak KJRI telah berkoordinasi dengan Lajnah Awfu untuk memastikan berapa jumlah diyat atau tebusan yang harus dibayarkan.

Emil menjelaskan, keluarga al Ghamdi sebelumnya mengajukan uang diyat sebesar 30 juta real. Setelah proses panjang akhirnys diyat turun menjadi 5 juta real. Dan setelah dinegosiasikan lagi disepakati turun menjadi 4 juta real atau sekitat Rp 15,2 miliar.

Itulah sebabnya menurut Emil pemerintah berusaha untuk segera memehuhi pembayaran diyat agar Ety terhindar dari hukuman mati. Bahkan pada bulan Ramadhan lalu, Emil sempat bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk meminta pengampunan bagi Ety.

Pada tahap pertama terkumpul Rp 1 miliar dan sudah disalurkan melalui rekening Jabar Peduli. Sedangkan shodaqoh tahap kedua sudah terkumpul Rp 400 juta. (hop)