COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, dr Achmad Yurianto mengatakan hingga Selasa, 14 Juli 2020, pasien positif corona di tanah air berjumlah 78.572 orang. Hal ini setelah terjadi penambahan kasus corona sebanyak 1.691. Jumlah ini menunjukkan penambahan kasus baru virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih terjadi dan cenderung semakin meningkat.

Saat memberikan keterangan pers melalui kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Selasa (14/7), pria yang akrab disapa Yuri ini menambahkan, dalam sehari semalam terjadi penambahan pasien sembuh sebanyak 947 orang. Sehingga total pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 37.636 orang.

Sedangkan korban meninggal dunia menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) total berjumlah 3.710 orang. Hal ini setelah terjadi penambahan korban meninggal dunia sebanyak 54 orang dalam 24 jam.

Sehari sebelumnya pada Senin (13/7), jumlah kasus positif corona di Indonesia sebanyak 76.981 kasus. Hal ini setelah terjadi penambahan 1.282 kasus positif corona baru. Sebanyak 36.689 pasien dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 3.656 orang.

Data yang dikutip dari situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lima provinsi dengan jumlah kasus positif corona terbanyak adalah Jawa Timur 16.877, DKI Jakarta 14.797, Sulawesi Selatan 7.097, Jawa Tengah 5.573, dan Jawa Barat 5.160 orang.

Penambahan kasus corona baru terbanyak berada di Jawa Timur dengan 353 pasien baru. Disusul DKI Jakarta 268 kasus baru, Sulawesi Selatan 197, Kalimantan Selatan 161, Sumatera Utara 130, dan Bali dengan 101 kasus baru.

Yuri menyebutkan bahwa Gugus Tugas telah memeriksa 23.001 spesimen dari 12.015 orang yang diperiksa dalam sehari. Sehingga total spesimen yang sudah diperiksa hingga saat ini adalah 1.097.468 spesimen dari 642.164 orang.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti isitlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan suspek, probable, dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken pada Senin, 13 Juli 2020. (ant)