Halal

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus terus berkoordinasi dalam mengeluarkan sertifikasi produk halal. Menurutnya, koordinasi ini dilaksanakan bukan hanya selama pandemi Covid-19, namun juga untuk seterusnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Nanang menilai saat ini BPJPH dan MUI tidak saling terkoordinasi satu sama lainnya sehingga menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai jaminan sertifikasi produk halal yang dikeluarkan. “Saya lihat MUI ini belum ikhlas. Mereka menggugat agar sertifikasi halal dikembalikan ke mereka,” papar Nanang saat memgikuti Rapat Dengar Pendapat dengan BPJPH Kemenag di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Politisi Partai Demokrat tersebut menyampaikan, masyarakat juga kebingungan mengenai perbedaan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan MUI. “Kita saja bingung perbedaannya apa. Tidak ada yang jelas mengenai produk halal yang dikeluarkan oleh BPJPH maupun MUI,” kritik Nanang.

Nanang mengaku masyarakat pernah diresahkan oleh temuan daging haram yang dijual bebas di pasaran. Menurutnya hal tersebut sebagai bentuk BPJPH dan MUI yang tidak saling kerja sama dengan baik. “Pernah waktu itu ada temuan daging haram yang beredar luas di pasaran. Walaupun beritanya belum tentu benar, ini kan bukti kinerjanya (kedua lembaga ini) tidak begitu maksimal,” tandas legislator dapil NTB II ini. (rso)