Hewan Kurban

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan 38.864 hewan kurban dari 530 lokasi penampungan atau penjualan dalam periode 1-12 Juli 2021.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan sesuai syariat.

“Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diberlakukan mulai 1 Juli 2021,” ujarnya, Rabu (14/7).

Menurutnya, Dinas KPKP telah melakukan pemeriksaan Preparat Ulas Darah (PUD) di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban.

“Ada 253 sampel yang kita periksa dengan hasil dinyatakan negatif anthrax,” ungkapnya.

Eli menjelaskan, sebanyak 640 petugas dari Dinas KPKP DKI Jakarta berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Cabang Jakarta dan Kementerian Pertanian RI akan membantu melayani pemeriksaan hewan pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban pada H+1 sampai H+3 Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan para mustahik atau penerima mendapatkan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal,” terangnya.

Eli menuturkan, untuk memperkuat hasil  pemeriksaan daging kurban dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel daging yang diambil dari tempat pemotongan dan akan dilakukan investigasi jika ada hewan kurban yang mati oleh petugas laboratorium dan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswanak) Dinas KPKP.

“Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban ini tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.

Ia menambahkan, Dinas KPKP DKI Jakarta juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar berkurban dengan aman dan sehat dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

“Kami mengadakan webinar bagi masyarakat dan panitia kurban mulai 30 Juni sampai menjelang Idul Adha. Selain itu, juga Membuat video simulasi dan panduan teknis bagi masyarakat yang akan berkurban,” ucapnya.

Eli mengimbau, dalam masa pandemi COVID-19 dan PPKM Darurat ini pembelian hewan kurban bisa dilakukan secara online atau daring.

“Bisa juga dikoordinir melalui panitia penyelengara kurban di masing-masing masjid maupun lembaga keagamaan (Baznas wilayah, Lembaga Amil Zakat dan organisasi lainnya),” tandasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan kurban di Jakarta tahun ini juga mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemotongan Hewan Kurban Pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 M Di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam beleid tersebut juga diatur terkait, lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban ditetapkan oleh wali kota/bupati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan dengan ketentuan syariat Islam dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, hanya dihadiri panitia kurban yang dibatasi jumlahnya, masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan dan daging kurban didistribusikan langsung ke rumah mustahik dengan kemasan ramah lingkungan. (hop)