Pertamina

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina pada 2011-2021.

Pencegahan tersebut dilakukan terhadap empat orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Menurut Ali, pencegahan ke luar negeri terhadap keempat orang tersebut dilakukan agar saat dibutuhkan untuk dimintai keterangan tengah berada di dalam negeri.

“Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang itu dilakukan selama enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022. “KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ucapnya.

Sebagai informasi, dugaan kasus pengadaan gas alam cair ini bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal. (ant)