Perubahan APBD

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama para Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Hasil pembahasan disepakati Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 86,89 triliun. Angka ini turun dari anggaran penetapan awal yaitu sebesar Rp 89 triliun.

Dalam kesempatan ini, Anies menyampaikan dengan adanya kesepakatan dengan legislatif diharapkan program-program tahun 2019 dapat dituntaskan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah tadi kita telah tuntas di dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS. Harapannya dengan ini nanti kita akan bisa finalisasi program-program tahun 2019. Angka yang disepakati adalah Rp 86,89 triliun. Jadi ini yang kemudian menjadi final,” ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies menegaskan, penurunan anggaran tidak akan berdampak pada implementasi program-program prioritas Pemprov DKI Jakarta.

“Insya Allah tidak. Penurunan anggaran tidak (berdampak pada program prioritas). Ini lebih kepada hitungan di atas kertas. Jadi yang dikatakan turun Rp 2,4 triliun itu adalah hitungan accounting-nya turun Rp 2,4 triliun, karena asumsi SILPA yang semula diperkirakan Rp 12 triliun, ternyata menjadi Rp 9,5 triliun,” terangnya.

Kemudian Anies menuturkan, perencanaan anggaran harus lebih baik agar penyerapan anggaran Pemprov DKI Jakarta semakin baik.

“Ke depan, mudah-mudahan, nanti akan melihat dengan serapan kita semakin baik, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) juga makin sedikit. Jadi dengan ini, nanti akan jadi sebuah tren baru, di mana SILPA kita semakin tahun semakin berkurang, ruang pada perubahan penambahan juga semakin berkurang. Karena sisanya (SILPA) yang diperkirakan Rp 12 triliun, ketika selesai audit SILPA-nya Rp 9,5 triliun, maka kita melakukan penyesuaian, menjadi dikurangi 2,4 triliun,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemprov DKI Jakarta harus melaksanakan proses penyusunan Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, mulai dari pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas dan disepakati bersama.

Hal itu menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 ini meliputi perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon sementara per urusan dan SKPD/UKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2019. (hop)