Damai Hari Lubis

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Divisi Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Lubis meminta semua pihak tidak bereaksi negatif terhadap ajakan mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Damai menyebut, seharusnya pihak-pihak tersebut tidak langsung ‘alergi’ terhadap istilah syariah. PA 212 menilai sebaiknya dilakukan pengkajian secara ilmiah terhadap usulan tersebut.

PA 212 menambahkan, kajian ilmiah akan menjadi hal positif. Selain itu kajian tersebut dapat membuktikan bahwa NKRI bersyariah tidak bertentangan dengan Pancasila. Damai menyebut kajian tentang syariat harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti legislatif dan eksekutif. Kajian juga dilakukan oleh pakar hukum, akademisi, dan para praktisi yang ahli di masing-masing disiplin ilmu.

Selain itu menurut Damai, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) juga patut dilibatkan. Terlebih Kemenkumham memiliki Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dapat melakukan pengkajian secara komprehensif. BPHN juga dapat mencari keseimbangan antara syariah dan Pancasila dari aspek hukum, ekonomi, dan politik.

Selama ini, menurut Damai, syariat atau syar’i sudah menjadi hukum positif di Indonesia. Damai mencontohkan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Begitu pula beberapa hukum adat yang juga mengadopsi ketentuan syariat, seperti hukum waris dalam adat suku Jawa, Minang, Batak, dan Sunda.

Seperti diketahui, Ijtimak Ulama IV pada Kamis (8/8) menghasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan NKRI bersyariah. Ketua PA 212 Haikal Hassan menyatakan istilah NKRI bersyariah tak bertentangan dengan Pancasila. (rya)