Hukum

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai ada yang terlewat dari Pidato Presiden hari ini, yakni tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, pidato presiden hanya menyinggung soal penanganan perkara di MK, pengelolaan hakim oleh MA serta proses e-court.

“Beliau hanya menyinggung soal penanganan perkara di MK, pengelolaan hakim oleh MA serta proses e-court. Padahal beberapa waktu lalu Indonesia sempat digegerkan oleh kasus pelarian terpidana Kasus Hak Tagih (Cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang melibatkan penegak hukum. Belum lagi kasus beberapa kasus yang masih menjadi misteri, menghilang tanpa jejak. Namun hal tersebut tidak diulas dalam pidatonya,” ujar Aboebakar usai menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI di Ruang Sidang Paripurna, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Kasus-kasus tersebut, lanjutnya, menjadi atensi yang luar biasa dari publik, karena mencederai rasa keadilan masyarakat. Adanya oknum yang ternyata main mata dengan buron merupakan indikator rendahnya integritas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Politisi Fraksi PKS ini mengatakan bahwa sejatinya rakyat ingin hal ini di-mention oleh presiden dalam pidatonya. Sebagai bentuk atensi Presiden dan kesungguhannya dalam proses penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi. Karena atensi dan fokus kebijakan presiden setahun ini tentunya akan dibaca oleh rakyat dari pidato yang disampaikan. Jadi ia sangat menyayangkan jika hal ini terlewatkan dalam pidato presiden. (rso)