Progresif

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020. Selama periode tersebut Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik khususnya di akhir pekan dan momen HUT ke-75 Kemerdekaan, pada 17 Agustus mendatang.

“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga 27 Agustus 2020. Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan khususnya penggunaan masker kepada masyarakat,” ungkap Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta (13/8).

Anies juga menegaskan, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Anies menetapkan agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.

“Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda dan ini artinya kegiatan Care Free Day kami putuskan untuk ditiadakan karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan. Yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan. Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas tapi lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya,” beber Anies.

Anies memaparkan, jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863. Adapun kasus Aktif di DKI Jakarta atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119 sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang.

“Alhamdulillah masyarakat yang telah dinyatakan sembuh di DKI Jakarta bertambah 489 orang sehingga total secara kumulatif mencapai 17.838. Dengan kata lain, 64 persen dari kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang sehingga total menjadi 981 orang. Berdasarkan data itu, tingkat kematian Jakarta sebesar 3,5 persen dan masih di bawah nasional yaitu 4,5 persen,” terang Anies.

Anies menerangkan, perkembangan kapasitas tes PCR di DKI Jakarta yang menerapkan standar WHO, yaitu bagi OTG atau Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi positif COVID-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi tanpa perlu dites ulang. Adapun pasien dengan gejala apalagi yang butuh perawatan khusus di RS atau ICU, merekalah yang nantinya butuh dites ulang.

“Kami di DKI Jakarta melaksanakan standar WHO tersebut. Dari jumlah tes sebanyak 6.087 per hari ini, sebanyak 5.049 spesiemen atau 82 persen yang dites PCR hari ini adalah untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 621 positif dan 4.428 negatif. Artinya, mayoritas kapasitas testing kita digunakan untuk active case finding, mencari orang yang tidak pernah dites sebelumnya,” lanjut Anies.

Anies juga menyatakan, tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7 persen. Akan tetapi Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen. Adapun standar positivity rate dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5 persen.

Anies menekankan, Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan positivity rate dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut.

Dengan demikian, Anies berharap fasilitas kesehatan khususnya di rumah sakit sebagai benteng pertahanan terakhir dapat bertahan dalam perjuangan menghadapi pandemi COVID-19 di Jakarta.

Selama dua pekan terakhir, ungkap Anies, terjadi tren peningkatan ruang isolasi dan ICU di Jakarta. Dari 4.456 tempat tidur isolasi, 65 persen sudah terisi saat ini. Begitupun dengan ruang ICU yang telah disiapkan 483 tempat tidur, kini 67 persen sudah terisi dengan pasien terkonfirmasi COVID-19.

Angka itu semuanya bergerak dalam satu bulan dari kisaran 40-50 persen di bulan Juli. Tren peningkatan ini perlu ditangani bersama, tidak hanya oleh pemerintah. Rumah sakit, klinik, puskesmas, lab dan berbagai fasilitas kesehatan lainnya bukan sekadar fasilitas bangunan benda mati. Di dalamnya ada tenaga kesehatan yang saat ini merasakan beban yang tidak sederhana.

“Mari kita meringankan beban mereka semua dengan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dan saling mengingatkan untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak. Jangan ragu dan takut untuk saling mengingatkan,” tegas Anies.

Melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I ini, Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi Anies menyebut, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.

Anies juga memaparkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat atau fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar.

“Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar tapi pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” ujar Anies.

Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Anies kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor atau tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

“Kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi. Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung atau karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal satu meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum atau sesudah kegiatan,” tutup Anies. (hop)