Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)

Kastara.ID, Pontianak  – Indonesia telah resmi memiliki dua Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai MA CITES untuk jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan (Pisces).

Kesiapan KKP sebagai MA ditunjukkan melalui pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan bahwa jenis-jenis ikan yang akan diperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi jenis ikan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono di Jakarta (14/8) menjelaskan bahwa kewenangan KKP mengelola jenis ikan tercantum dalam PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES.

Sementara Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Getreda M. Hehanussa mengungkapkan, BPSPL Pontianak melayani perizinan pemanfaatan jenis ikan berupa hiu dan pari. Dengan adanya pengalihan MA CITES ke KKP maka segala jenis ikan yang dilindungi dan/atau appendiks CITES akan dilakukan pelayanan perizinannya.

“Di wilayah Kalimantan selain hiu dan pari, ada potensi pemanfaatan yang besar untuk jenis ikan arwana. Tercatat ada total 33 pengusaha arwana di wilayah Kalimantan yang teregistrasi di Sekretariat CITES, 31 pengusaha di Kalimantan Barat, 1 pengusaha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,” ujar Getreda.

Dalam kegiatan pemantauan kesiapan pelayanan CITES di Pontianak pada (7/8) lalu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) Andi Rusandi yang mendampingi Plt. Asisten Deputi Pengelolaaan Ruang Laut dan Zonasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Muh. Rasman Manafi menegaskan bahwa untuk kelancaran di lapangan dalam masa peralihan ini kerjasama yang baik dengan seluruh pihak, kesiapan SDM serta penyediaan fasilitas pelayanan publik sangat diperlukan. (wepe)