Bupati Jember

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum menindak dugaan politisasi bantuan sosial (Bansos) di Pilkada 2020. Penyebabnya, masih menunggu penetapan resmi pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini kan Pilkada, jadi subyeknya pasangan calon dan partai politik. Tapi belum ada penetapan dari KPU. Semuanya masih proses pencalonan atau belum ada keputusan yang mengikat,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan, melalui keterangannya, Jumat (14/8).

Menurut Edi, pihaknya bisa mengimbau pada pemda atau lembaga bersangkutan agar tidak mempolitisasi bantuan sosial. “Di sisi lain,  bansos terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, kami tidak punya kewenangan untuk membatasi,” tegasnya.

Adapun proses pendaftaran calon ke KPU akan dimulai pada September 2020. KPU memiliki waktu untuk verifikasi sampai akhirnya pasangan calon resmi ditetapkan.

Sedangkan Komisioner Bawaslu Jafri menambahkan, batasan nilai sumbangan atau bantuan sosial dari pasangan calon, nantinya akan ditentukan. Bawaslu akan merujuk pada peraturan KPU tentang pencalonan dan kampanye.

“Kami perkirakan PKPU soal bansos dan kampanye ini terbit pada September nanti. Setelah proses pencalonan selesai,” ucap Jafri.

Dalam Pilkada 2020  pada 9 Desember, empat daerah di Kepulauan Bangka Belitung akan ambil bagian, yakni Belitung Timur, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar tak mempolitisasi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Tito menegaskan, tidak boleh ada bansos yang disertai identitas kepala daerah, seperti foto atau nama.

“Bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemda tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain. Jadi misalnya bansos dari pemerintah kabupaten A, bukan nama bupatinya atau gambarnya,” kata Tito. (ant)