Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melangsungkan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Biro Hukum Regional I Wilayah Jawa–Balidalam rangka pemahaman serta komitmen bersama untuk wujudkan Indonesia sejahtera.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan list terkait dengan pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Terkait masalah itu, ia ingin semua pihak untuk satu pemahaman dan komitmen bersama.

“Kita perlu komitmen bersama serta dukungan atas pengumuman pembatalan 3.143 perda oleh bapak presiden. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat kita kawal bersama menuju Indonesia sejahtera,” kata Mendagri di Jakarta, Rabu, (14/9).

Mendagri memaparkan ada beberapa parameter terkait pembatalan perda ini yakni perda yang menghambat investasi, pelayanan, serta perizinan, dan juga berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.

“Pembatalan perda ini juga menggunakan parameter dimana perda sebagai dampak adanya peralihan urusan berdasarkan UU 23 Tahun 2014, misalnya urusan bidang pendidikan, ESDM, dan Kehutanan,” ujar Mendagri.

Dalam menyatukan pemahaman, menurut Tjahjo, perda harus bersifat responsif, akomodatif, dan akuntabel. “Perda sebagai salah satu instrumen hukum di dalam penyelenggaraan otonomi daerah juga harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang dapat menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi,” kata Tjahjo.

Mendagri juga meminta mengoptimalkan pelaksanaan e-Perda yang sebelumnya sudah digagas oleh Ditjen Otonomi Daerah (Otda Kemendagri) serta adanya pertemuan terencana dan berkesinambungan antara Karo Hukum/Kabag Hukum se-Indonesia.

“Komunikasi dan koordinasi dalam penyusunan perda dapat mengoptimalkan e-Perda yang sudah digagas oleh Ditjen Otda Kemendagri,” ujar Tjahjo seraya menambahkan bahwa langkah ini sebagai bentuk adanya optimalisasi capacity building aparatur daerah. (raf)