Pemilu

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah untuk memberikan bantuan, dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menegaskan, hukumnya wajib bagi pemda untuk membantu, karena diamanatkan pada Pasal 434, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Soedarmo mengungkapkan, dalam pasal 434 disebutkan fasilitas yang dimaksud adalah pertama penugasan personel pada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS.

“Intinya, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis tersebut,” kata Soedarmo dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Soedarmo menyatakan, salah satu bagian terpenting dari sebuah proses Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat.

“Diharapkan masyarakat dapat berduyun-duyun penuh antusias datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Harapannya adalah partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam pemilu serentak tahun 2019, baik secara kuantitas maupun kualitas,” ujarnya.

Ditjen Polpum mencatat, beberapa hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif sebelumnya, yaitu Pemilu 1999 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 92%, Pemilu 2004 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 84%, Pemilu 2009 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 71%, dan Pemilu 2014 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat 74%. (nad)