HajiKeceriaan jemaah haji Indonesia saat di Tanah Suci. Kemenag akan terus memberikan inovasi pelayanan haji di masa yang akan datang.

Kastara.id, Madinah – Seorang petugas pendamping jemaah terpaksa dipulangkan Kementerian Agama lantaran terbukti berkinerja kurang cakap. Petugas yang merupakan ketua salah satu kelompok terbang (kloter) jemaah haji ini dipulangkan setelah melalui proses kajian panjang Ketua Tim Penilai Kinerja Petuga Kementerian Agama.

Ketua Tim Penilai Kinerja Petugas Agus Syafiq mengatakan, petugas tersebut merangkap sebagai ketua kloter di Makkah, beberapa waktu lalu. “Sebelumnya kami mendapat laporan dari jemaah yang bersangkutan tidak bisa bekerja dengan baik,” ujar Agus kepada tim Media Center Haji (MCH) Daker Madinah di Kantor Urusan Haji Madinah, Kamis (13/9).

Agus menilai, ketua kloter yang dipulangkan lebih awal itu disinyalir kerap menelantarkan jemaah. Kondisi ini membuat jemaah seakan-akan kehilangan pegangan. “Saat jemaah membutuhkan, dia malah menghilang,” kata dia.

Senada dengan Agus, anggota tim Noer Alya Fitra yang acap disapa Nafit, menyatakan ada tiga hal yang mengakibatkan ketua kloter tersebut harus dipulangkan paksa.

“Pertama, tim pengawas mendapat banyak laporan dari jemaah bahwa petugas tersebut dianggap tidak bisa memimpin secara baik, disaat jamaah membutuhkan bantuan, petugas tersebut malah tidak ada di tempat atau menghilang,” urai Nafit.

Sehingga, menurut Nafit, jemaah seakan-akan kehilangan pemimpinnya, kesulitan mencari pembimbingnya. “Kalau pemimpinnya seperti ini, jemaah pasti bingung akan ikut siapa,” ujarnya.

Kedua, imbuh Nafit, pada saat jemaah turun dari Bandara Jeddah, banyak yang kebingungan harus melakukan apa. “Kita sayangkan petugas kloter tersebut malah menghilang,” tandasnya. “Lalu ketiga, pada saat jemaah akan umrah wajib, petugas bersangkutan malah tidur. Ini kan tidak bagus ya,” jelas Nafit.

Dari tiga catatan tersebut, maka Kemenag mengambil keputusan untuk memberikan sanksi ke petugas yang bersangkutan. Nafit menambahkan, sebelum diberi sanksi, tim pegawas terlebih dahulu menegur hingga peringatan serta diberikan kesempatan untuk bisa memperbaiki.

“Tapi saat kami pantau lagi, ternyata masih mendapatkan laporan yang sama dari jemaah, bahkan semakin menjadi. Ya sudah terpaksa dipulangkan,” tegasnya lagi.

Sanksi terhadap petugas, tentu tidak asal, karena semua sudah diatur berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani setiap petugas. “Sanksi lain adalah petugas tersebut wajib mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Teknis pengembalian seperti apa, itu sudah ada aturannya,” terang dia.

Sementara terkait penilaian para petugas haji lainnya, secara umum ada beberapa kriteria yang menurutnya sudah maksimal, tetapi ada juga kekurangan yang menjadi catatan untuk perbaikan di tahun mendatang.

Di antaranya saat di Arafah, Muzdalifa, dan Mina (Armuzna) perlu dilakukan pemetaan ulang dan penempatan petugas di titik-titik krusial. “Selain itu juga perlu ada tim piket jaga di pemondokan jemaah yang dinilainya masih kurang optimal,” pungkasnya. (put)