Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga medis dan warga yang terdampak pandemi COVID-19 seiring diberlakukannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai hari ini.
Zita menilai, peningkatan kesejahteraan bagi tenaga medis penting dilakukan menyusul tingginya angka penyebaran COVID-19. Terlebih, selama ini para tenaga medis selalu menjadi garda terdepan dalam memerangi wabah ini.
“Dalam sehari, angka positif COVID-19 terus meningkat. Tentu para tenaga medis ini sangat kewalahan. Karena itu perlu diperhatikan nasib tenaga medis dan keluarganya,” ujarnya, Senin (14/9).
Ia juga mengusulkan, bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19 diubah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebab bantuan tersebut dinilai lebih efesien dan lebih dibutuhkan warga kurang mampu yang selama ini kesulitan dalam perekonomian.
“Jangan lagi berupa sembako. Tapi beri Bantuan Langsung Tunai. Itu yang diinginkan warga saat ini dan lebih efisien saya rasa,” kata Zita.
Zita mengaku sangat mendukung penuh kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake Policy) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Ibukota.
“Kami sepakat DKI perlu kembali terapkan PSBB lagi. Bahkan dari jauh hari, saya sudah ingatkan harus segera diperketat pengawasan protokol kesehatan,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment