Operasi Yustisi

Kastara.ID, Jakarta – Operasi Yustisi mulai diberlakukan. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mengawasi penggunaan masker di masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta.

“Hari ini kami bersama-sama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dinas Perhubungan dan dari Satpol PP melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat. Ini sebagaimana yang diatur dalam 88 tahun 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (14/9).

Kombes Sambodo juga menyebut, sebanyak 8 titik di kawasan DKI Jakarta akan dilakukan Operasi yustisi selama 24 jam.

“Ada 8 titik untuk kita laksanakan operasi yustisi, yakni Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi,” ungkap Sambodo.

“Nanti ada tim patroli akan muter, kemudian apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan. Sesuai dengan pergub tersebut, tetap penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dishub,” sambungnya.

Selain itu, untuk warga yang jika tidak mentaati protokol kesehatan ataupun tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar, akan dikenakan sanksi.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” pungkasnya. (hop)