Syekh Ali Jaber

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta polisi mengusut tuntas kasus penusukan yang menimpa penceramah Syekh Ali Jaber. Din juga meminta polisi tidak terburu-buru menyimpulkan pelaku mengalami gangguan jiwa. Hal ini agar kasus tersebut bisa diungkap secara tuntas, termasuk siapa pihak di belakangnya.

Saat memberikan keterangan tertulis, Senin (14/9), Din menyampaikan sejumlah peristiwa serupa beberapa saat lalu sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya. Hal ini lantaran semua pelakunya dikatakan mengalami gangguan jiwa atau gila. Padahal publik khususnya umat Islam berharap pelaku bisa dijerat dan dibawa ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Din menegaskan, pihaknya mengecam peristiwa tersebut. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menyebut penusukan penceramah asal Madinah, Arab Saudi, yang telah menjadi warga negara Indonesia (WNI) itu sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Tindakan tersebut berpotensi mengganggu keberagaman dan menjadi bencana bagi agama.

Sebelumnya, mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas)mengungkapkan keyakinannya kasus penusukan Syekh Ali Jaber sudah direncanakan. Ketua PAN ini mengatakan tidak mungkin kejadian itu dilakukan oleh orang gila. Zulkifli menyebut kejadian itu sebagai upaya provokasi terhadap umat Islam.

Melalui unggahan di akun twitternya @ZUL_Hasan, Ahad (13/9), Zulkifli yakin ada aktor di belakang kejadian ini. Itulah sebabnya ia meminta polisi mengusut kejadian ini secara tuntas.

Seperti diketahui, penceramah Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat mengisi pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung, Ahad (13/9). Akibat tindakan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengannya. Bahkan ulama penghafal Al Quran ini harus mendapat 10 jahitan akibat luka tusukan yang cukup dalam. Belakangan diketahui, pelaku penusukan bernama Alfin Andrian.

Peristiwa penusukan ini juga mengingatkan bagaimana cepatnya reaksi Polisi saat mengamankan penusuk Wiranto pada Oktober tahun 2019. Majelis Hakim saat itu menuntut pelaku utama penusukan Wiranto 12 tahun penjara. (ant)