KJP Plus

Kastara.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi warga Ibukota pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mulai hari ini, Selasa (14/9), Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengucurkan dana KJP Plus tahap pertama.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Waluyo mengatakan, pencairan dana KJP Plus tahap pertama ini dilakukan secara bertahap dan nilainya pun bervariasi, tergantung jenjang pendidikan. Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu. Kemudian SMP/SMPLB/MTs/PKBM Rp 300 ribu. Sedangkan pelajar SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu dan SMK Rp 450 ribu.

“Total siswa penerima dana KJP Plus pertama tahun 2021 ini sebanyak 859.468 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana yang dikucurkan sebesar Rp 264.757.140.000,” kata Waluyo, Selasa (14/9).

Menurutnya, dari total Rp 264.757.140.000 ini rinciannya adalah untuk jenjang pendidikan SD/Sederajat Rp 108.443.250.000. Kemudian SMP/Sederajat Rp 67.372.200.000 dan jenjang SMA/Sederajat adalah Rp 88.941.690.000.

Dia berharap, dana tersebut dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya. (hop)