HUT RI

Kastara.ID, Jakarta – PPKM masih terus diperpanjang oleh pemerintah, guna menekan penyebaran Covid-19 kendati saat ini mulai mengalami penurunan. Terkait keputusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai moda transportasi masyarakat, mengeluarkan kembali aturan syarat naik kereta api yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan ketat.

Syarat yang harus diperhatikan dan dipatuhi penumpang saat ingin naik kereta api sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021 selama pandemi.

Disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dari pemerintah dalam rangka mengurangi risiko penularan.

“Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian semasa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Joni Martinus, Selasa (14/9).

Aspek kesehatan sangat penting untuk masyarakat agar secepatnya bisa kembali bangkit seperti sebelumnya (terbebas dari pandemi). Calon penumpang harus memastikan kondisi badannya sehat, tidak memiliki flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, hingga demam. Perhatikan juga suhu badan yang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Salah satu aturan yang selalu dan harus menjadi kebiasaan adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Kemudian, aturan prokes lainnya adalah menggunakan masker medis 3 lapis (3 ply) yang dapat menutupi hidung dan mulut kemudian ditambah dengan masker kain pada lapisan luarnya.

Selama di dalam kerja, penumpang juga tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon genggam hingga berinteraksi secara langsung sepanjang perjalanan. Hal tersebut harus dibatasi agar mengurangi potensi risiko penularan virus Covid-19. (ant)