PNS

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut salah satunya PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya, masalah harta kekayaan pejabat di Indonesia sempat mendapat sorotan dalam beberapa waktu terakhir setelah KPK melaporkan sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.

Bahkan dari laporan KPK, tercatat Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman masuk deretan pejabat terkaya. Total harta kekayaan Umzakirman mencapai Rp 1,8 triliun.

Selain itu, ada pula Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp 1,6 triliun. Serta Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp 958 miliar. (ant)