Kastara.id, Jakarta – Terkait dengan penyerahan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kepada DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengutamakan prinsip kehati-hatian dan ingin lebih cermat.

Menurut Tjahjo, masih terdapat waktu untuk menyerahkan draf, sebelum masa reses DPR akhir Oktober. “Prinsipnya, secepatnya (draf diserahkan). Penyerahannya tanggalnya kami tidak bisa pastikan, mudah-mudahan sebelum masa reses DPR sudah selesai yakni Oktober ini” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta (13/10).

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri terus berkomunikasi dengan Sekretaris Negara. Mendagri menilai sikap pemerintah telah komprehensif, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar dapat untuk menyerap aspirasi partai politik, kemauan masyarakat, elemen-elemen demokrasi, serta termasuk masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tjahjo Kumolo meminta maaf apabila pemerintah dianggap lambat terkait penyerahan draf. Dia menjelaskan, saat ini draf tengah dirapikan dan dalam tahap finalisasi oleh Kemendagri dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Setelah itu, draf dibawa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), lalu diterbitkanlah surat amanat presiden.

“Materi dari pemerintah kan harus rapi, utuh dan komprehensif. Karena ini sikap pemerintah yang akan saya pertahankan di forum DPR,” ujar Mendagri.

Mendagri tetap optimis RUU Penyelenggaraan Pemilu bakal rampung April 2017. “Target April 2017,” katanya singkat.

Mendagri juga mengemukakan, pemerintah dan DPR juga akan fokus dalam seleksi Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. “Berdasarkan seluruh aktivitas politik dan pergantian anggota KPU dan Bawaslu, mengharuskan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu memasuki masa darurat,” ujarnya.

“Pembahasan RUU ini harus segera dimulai. Presiden Jokowi mesti segera menyerahkan draf RUU ke DPR.” kata Tjahjo. (raf)