Categories: Berita

Primordialisme: Antara Jakarta dan Banten

Oleh: Muhammad AS Hikam

Rasanya belum pernah ada preseden penolakan terhadap seorang calon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dengan alasan yang bernuansa primordialisme seperti di Propinsi Banten ini. Peristiwa ini terjadi terkait dengan pengangkatan Brigjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Banten menggantikan Brigjen Polisi Ahmad Dofiri, yang ditolak oleh MUI Banten dengan alasan bahwa yang bersangkutan beragama non-Islam.

Menurut MUI Banten, melalui suratnya kepada Kapolri Jenderal Polisi M. Tito Karbavian, pihaknya “minta agar Kapolri bisa menyesuaikan dengan kondisi wilayah. Banten ini kan sembilan puluh persennya orang Islam, pejabatnya ya harus orang Islam”. Karena itu pengangkatan mantan Ajudan Presiden Jokowi itu diminta untuk diurungkan. Namun Kapolri bergeming dengan keputusannya, dan tetap melantik Listyo Sigit Prabowo sesuai rencana semula.

Peristiwa ini mungkin tidak ada kaitan langsung dengan dinamika politik di DKI dimana wacana dan aksi penolakan terhadap Gubernur Ahok sebagai calon gubernur juga mulai marak. Terutama pasca pidato beliau di Kepulauan Seribu yang oleh sementara pihak dituding melakukan penistaan terhadap Islam. Dalam konteks itulah wacana tentang kewajiban umat Islam memilih pemimpin yang beragama Islam pun bergulir, apalagi ketika fatwa MUI Pusat juga menggunakan wacana yang sama.

Tetapi kalaupun hubungan langsung antara dinamika politik di DKI dengan Banten tidak nyata, sulit untuk menepis dugaan bahwa wacana penolakan terhadap Kapolda non-Muslim itu memiliki semangat yang tidak terlalu berbeda dengan yang ada di ibukota. Ketika MUI Banten menggunakan argumen bahwa penduduk provinsi itu mayoritas Muslim dan karenanya pejabatnya harus orang Islam, maka fatwa MUI Pusat itupun menemukan padanannya dan nyambung. Adanya intertekstualitas antara keduanya sulit dikatakan hanya sebuah kebetulan belaka.

Hemat saya, penolakan oleh MUI Banten ini terhadap pengangkatan Listyo Sigit Prabowo merupakan sebuah tes bagi pelaksanaan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia pada era pasca-reformasi. Jika penolakan ini berlanjut, ia bisa mengakibatkan destabilisasi politik dan sosial di wilayah tersebut serta berpotensi membahayakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi. Sebab jika argumen MUI Banten bisa saja ditiru dan diterapkan di wilayah lain, misalnya Papua di mana umat Kristiani adalah mayoritas. Padahal Kapolri sendiri yang Muslim pernah menjadi Kapolda di sana. Demikian pula para anggota Polri yang beragama Hindu bisa ditolak jika menjabat di luar Pulau Bali, padahal kenyataannya tidak demikian.

Belum lagi jika hal ini dikaitkan dengan institusi Polri sendiri yang tentu tidak memakai primordialisme sebagai landasan dalam penugasan dan jabatan. Demikian pula dengan TNI yang juga jelas tidak akan menggunakan landasan primordialisme dalam menempatkan personelnya, karena prinsip tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI. Ini berarti bahwa penolakan seperti yang dilakukan MUI Banten dan fatwa kewajiban Muslim memilih sesama Muslim yang dikeluarkan MUI Pusat menjadi problematika serius apabila dilihat dari perspektif konstitusionalisme.

Karena itu kasus Banten dan DKI perlu kita disikapi secara sangat serius. Terpulang kepada para penyelenggara negara dan warganegara di Indonesia bagaimana menghadapi tren merebaknya primordialisme seperti di Banten dan DKI. Apakah konstitusionalisme akan dikorbankan di atas altar primordialisme dan sektarianisme, atau hal ini menjadi peringatan bahwa kita harus semakin waspada bahwa ancaman terhadap keberlanjutan sistem demokrasi konstitusional sangat nyata? (*)

 

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…