Categories: Berita

Seskab: Satgas Saber Pungli Tidak Permanen

Kastara.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menko Polhukam dan Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk mempersiapkan aturan main dan juga secara detil mengenai kelembagaan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Tentunya aturan detil itu dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Seskab Pramono Anung mengatakan, sebenarnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli ini adalah melakukan penguatan dari lembaga-lembaga yang sudah ada karena baik Kepolisian juga Kejaksaan dan aparat-aparat lainnya, ketika menghadapi persoalan pungli ini memang diakui belum bisa secara maksimal.

“Dengan demikian, perlu langkah-langkah terobosan, dan Presiden telah menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk secara rinci dan detil menyelesaikan itu,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Lantai 2 Gedung 3 Kemensetneg, Jakarta, Jumat. (14/10) pagi.

Seskab menjelaskan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Menko Polhukam. Diharapkan pada pekan depan, baik wadah, bentuk struktur, orang Satgas Saber Pungli sudah bisa disampaikan kepada publik.

Tetapi yang jelas, lanjut Seskab, sasaran utama untuk sapu bersih atau Saber Pungli ini lebih kepada internal jajaran pemerintahan terutama yang memberikan pelayanan publik.

“Tentunya ini juga berlaku bagi aparat di Kejaksaan, Kehakiman, kemudian di Kepolisian, K/L lainnya, imigrasi dan seterusnya,” ujar Pramono seraya menambahkan, tentunya tidak kalah penting Satgas Saber Pungli akan menyasar orang-orang yang dianggap melakukan kerjasama antara aparat dengan para pelaku yang biasa disebut apakah itu middle man, preman, markus, dan lain sebagainya.

“Jadi itu yang menjadi sasaran dari satgas yang dibentuk oleh Bapak Presiden yang disebut dengan saber pungli,” kata Pramono.

Menurut Seskab, Satgas Saber Pungli bersifat ad hoc, tidak permanen. Karena bagaimanapun pemerintah masih mempercayai bahwa lembaga-lembaga permanen itu masih sangat bisa mengatasi masalah ini. Tetapi persoalannya, lanjut Seskab, ada hal yang sudah berlangsung terlalu lama sehingga perlu ada shock therapy.

“Kami percaya bahwa untuk menyelesaikan persoalan yang sudah kronis di dalam sebuah K/L, tidak bisa dari internal K/L itu sendiri, harus ada terapi dari luar, misalnya dari tim yang sudah dibentuk oleh Bapak Presiden ini,” ujar Pramono.

Apakah satgas ini lebih efektif menangani pungli? Seskab menegaskan, yang jelas ini akan meningkatkan daya saing kita. Karena semua orang mengeluh terutama para pelaku dunia usaha, dari waktu ke waktu pungli ini tidak turun, sehingga biaya atau cost untuk itu relatif sangat mengganggu produktivitas.

“Nah ini perlu diturunkan, makanya ini dibuat, bersifat ad hoc, tidak permanen, tetapi diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang tentunya cukup keras untuk itu,” kata Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…