BEM SI

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa pencopotan jabatan tiga anggota TNI dari jabatannya merupakan konsekuensi karena tidak bisa mengendalikan istrinya masing-masing.

Ryamizard juga membantah jika pencopotan ini dinilai tak sesuai dengan prosedur. Justru menurutnya pemecatan sejumlah prajurit dari jabatan berdasarkan aturan disiplin serta kode etik tentara di lingkungan TNI.

Mantan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyebut seorang prajurit harus bisa memberi nasihat kepada sang istri.

 

Menhan menjelaskan bahwa pencoptan itu merupakan konsekuensi dari mengunggah berita hoaks terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. Tiga anggota TNI termasuk mantan Komandan Kodim Kendari dicopot dari jabatannya dan dihukum kurungan selama 14 hari.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Wiranto (11/10).

Dua istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan Dua J.

Sementara itu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) juga mencopot jabatan salah satu anggota dari Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Pangkalan Udara Muljono Surabaya, yakni pembantu letnan satu (Peltu) berinisial YNS dengan kasus yang sama. (yan)