Indra Iskandar

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. UU Ciptaker yang diserahkan sesuai yang disampaikan Pimpinan DPR RI, yaitu sebanyak 812 halaman.

“Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan Draf UU Ciptaker dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg siang ini,” ujar Indra dalam konferensi pers di hadapan awak media sebelum bertolak ke Kemensetneg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10).

Indra kembali menegaskan, naskah draf UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI pada konferensi pers, Selasa (13/10) kemarin, yakni 812 halaman dan tidak ada perubahan substansi.

”Tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan Pemerintah,” pungkas Indra. (rso)