Kastara.ID, Depok – 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari eselon II dan eselon III secara resmi melamar untuk calon kepala dinas di Pemerintahan Kota Depok. Mereka resmi mendaftar sebagai lima calon kepala dinas yang saat ini masih kosong pasca mutasi, rotasi, dan promosi jabatan beberapa waktu lalu.
“Hingga malam ini sudah 23 orang yang mendaftar,” ucap Supian Suri, Ketua Panitia Seleksi di Balai Kota (13/10).
Supian menambahkan, 23 nama tersebut akan diumumkan setelah lolos admistrasi. “Besok setelah kami seleksi admistrasi dan berhak ikut seleksi selanjutnya kami akan umumkan,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok resmi melelang lima jabatan kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Depok. Hal itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: 800/003-PST/BKPSDWIX/2021 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Depok Tahun 2021.
“Kami membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama,” ungkapnya.
Hal itu, kata dia, sebagaimana diamanatkan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).
“Serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: BB-3281 /KASN/9/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok,” paparnya.
Adapun jabatan kepala dinas yang dilelang di antaranya Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Adapun syarat umum di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat; Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021; Sehat jasmani dan rohani; dan tidak sedang dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selain itu, juga ada syarat khusus seperti pejabat admistrator dan pejabat fungsional,” paparnya. (*)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment