Headline

Ini Besaran Santunan Bagi ASN Kemenkeu Korban Musibah Lion Air JT610

Kastara.id, Jakarta – Dalam konferensi pers update penanganan musibah Lion Air JT610, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memberikan penjelasan mengenai santunan yang akan didapatkan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 tujuan Pangkal Pinang. Ia memaparkan tujuh santunan yang akan diperoleh keluarga.

Tujuh santunan tersebut adalah:
1. Santunan kematian kerja: 60% x 80 x gaji terakhir dibayar sekaligus;
2. Uang duka tewas 6X gaji terakhir;
3. Biaya pemakaman;
4. Bantuan beasiswa untuk anak dengan rincian: belum sekolah dan SD 45 juta, SMP 35 juta, SMA 25 juta, dan Pendidikan Tinggi 15 juta. Adapun syarat perolehan beasiswa: anak belum memasuki usia sekolah, masih sekolah, kuliah, berusia 25 tahun, belum pernah menikah dan belum bekerja;
5. Gaji terusan 6X gaji terakhir;
6. Pensiun janda/duda/anak 72% dari gaji terakhir
7. Jika korban hanya meninggalkan orang tua maka akan mendapatkan pensiun orang tua sebesar 20% dari gaji terakhir.

“Selain itu, Kemenkeu juga sudah menyiapkan tim pendampingan dari psikolog untuk keluarga korban untuk memulai mengelola psikologis pemulihan pasca musibah,” tukas Sekjen Hadiyanto di Ruang Press Kemenkeu, Rabu (14/11).

Pada kesempatan itu Hadiyanto juga menjelaskan bahwa Kemenkeu juga saat ini terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak kepegawaian atas pegawai yang terkena musibah. Hak-hak tersebut yaitu santunan dan tunjangan atas meninggalnya ASN serta proses kenaikan pangkat anumerta.

“Ini proses Kemenkeu yang diusulkan ke BKN untuk memperoleh penetapan status tewas dan pangkat anumerta yaitu pemberian penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya,” jelas dia.

Kemenkeu pun melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain yang pegawainya juga terkena musibah, sebagai contoh dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan keyakinan pegawai tersebut tewas dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja, Taspen dan Bapertarum juga akan mempercepat proses pencairan santunan dan tunjangan bagi keluarga korban. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…